Laporan Kegiatan Operasi Gabungan Yustisi Pola (Pelajar & PNS) Di Luar Jam Kerja.
Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan pelaksanaan Operasi gabungan Yustisi Pola Terpadu di Wilayah Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, 30 Agustus 2022. Pukul 09.30 – 14.00 WIB./selesai.
Dengan DASAR HUKUM*, sebagai berikut :
1. Perda Nomor 6 Tahun 2020 , Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
2. Perda Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat
3. Perda Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jumlah Anggota & Instansi yg terlibat :
• Sat. Pol. PP. : 8 personil.
• Dinas Pendidikan Kab. GK : 1 personil.
• BKPPD Kab.GK : 1 personil
Rute & Lokasi: Kegiatan operasi gabungan Yustisi Pola terpadu operasi Pelajar diluar jam pelajaran sekolah dan operasi PNS di luar jam kerja , petugas melakukan monitoring di Wilayah Kabupaten Gunungkidul menyasar di tempat tempat, tongkrongan atau kedai yang biasanya sering dipakai oleh anak anak sekolah atau remaja yang nongkrong pada saat jam pelajaran sekolah, dan di tempat pusat perbelanjaan (pasar tradisional) , dari hasil operasi tersebut telah ditemukan anak sekolah yang sedang nongkrong di tempat tongkrongan yaitu sebanyak 7 pelajar , kemudian petugas operasi gabungan mendata atau memberikan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi dan diberikan pembinaan di tempat oleh dinas terkait agar lebih disiplin lagi dan tidak diulangi lagi , disamping itu petugas memberikan himbauan kepada pemilik kedai atau tongkrongan untuk tidak menerima anak sekolah nongkrong di jam pelajaran dan untuk kegiatan operasi PNS tidak ditemukan PNS yang diluar pada saat jam kerja.
Hasil Jumlah Pelanggar dan Penindakan :
* Teguran Lisan: 7
* Teguran tertulis: 7
* BAP Perorangan untuk menulis surat pernyataan : 7